Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Departemen Tenaga Kerja, Abdul Malik Harahap merasa kaget saat diberitahu ada seseorang yang menelpon kesalah satu pengusaha PPTKIS di wilayah Jakarta Barat dengan mengaku – ngaku sebagai dirinya dan meminta ‘bantuan’ uang sebesar Rp 25 juta.Saat di temui kabarnusantara.com diruang kerjanya, Abdul Malik Harahap secara tegas membantah keras kalau dirinya pernah menelpon dan meminta uang sebesar Rp. 25 juta kepada pengusaha PPTKIS tersebut.
Kepada kabarnusantara.com iapun mengaku merasa jengkel dengan adanya kejadian tersebut. “ Ini pasti ulah – ulah dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Tidak akan pernah saya melakukan hal – hal seperti yang demikian “ tegasnya.
Kemudian Abdul Malik juga mengancam akan mengambil tindakan hukum apabila dirinya tahu siapa orang yang telah mencatut namanya itu untuk melakukan aksi penipuan terhadap salah satu PPTKIS di wilayah Jakarta Barat tersebut.
Dan ia juga mengharapkan apabila pemilik PPTKIS yang bersangkutan nantinya tahu siapa orang yang mengaku-ngaku sebagai dirinya, Abdul Malik meminta supaya ia di beritahu, sehingga ia dapat segera melaporkan orang tersebut ke aparat berwenang karena merasa nama baiknya telah dicemarkan.
Kasus pencatutan nama pejabat negara dilingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini bermula ketika salah satu pemilik PPTKIS di wilayah Jakarta Barat mengaku dihubungi oleh seorang penelpon gelap yang menyebut dirinya sebagai Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Departemen Tenaga Kerja, Abdul Malik Harahap. Si penelpon gelap tersebut meminta kepada dirinya untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 25 juta ke rekening milik seorang wanita berinisial IA disalah satu Bank milik pemerintah di Jakarta.
Diungkapkan oleh wanita pemilik PPTKIS yang meminta agar namanya di rahasiakan ini, bahwa orang yang mengaku sebagai Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Depnakertrans tersebut menghubungi dirinya sejak kemarin siang. Pria tidak dikenal ini beralasan bahwa uang yang dimintanya sebesar Rp. 25 juta tersebut akan digunakannya untuk suatu urusan di Departemen Keuangan.(Mul)
| < Prev | Next > |
|---|




