Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Prita Mulya Sari, saat ditemui seusai persidangan mengaku optimis bisa membuktikan bahwa Prita bersalah dalam perkara tuduhan pencemaran nama baik terhadap Rs Omni International, Tangerang.
Riyadi SH, selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut mengatakan, bahwa pihaknya memiliki alat bukti yaitu Print Out E-mail yang ditulis terdakwa, dan saksi yang bisa membuktikan bahwa terdakwa bersala.
” Walaupun terdakwa dibebaskan, saya masih punya hak untuk Kasasi, jadi biarlah semua hakim dari tingkat peradilan yang menyatakan terdakwa bersalah atau tidak. Jadi bukan opini public yang diambil sebagai kesimpulan, seperti yang disampaikan kuasa hukum terdakwa yang menunjukkan surat pembaca dari sejumlah media. Padahal salah satu petinggi hukum di Indonesia pernah mengatakan janganlah memindahkan ruang sidang di koran “ ucapnya.
Ia juga menambahkan, kalau salah satu alat bukti yang akan dipakai Jaksa adalah UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Saat ditanya apakah UU ITE sudah bisa dipakai sebagai alat bukti, dia menjawab hal tersebut sudah dijawab oleh penetapan hakim pengadilan tinggi. ” Hakim Pengadilan Tinggi Banten mengatakan bahwa putusan sela dari Pengadilan Negeri Tangerang dibatalkan, dan UU ITE sudah berlaku.
Kemudian disebutkan bahwa penegakan hukum didalam aturan pidananya tidak menggunakan PP, tetapi menggunakan KUHAP. Karena lanjut Riyadi, polisinya sudah ada, jaksa dan hakim sudah ada, serta tatacara penyidikan sudah diatur oleh KUHAP dan ditambah ketentuan khusus di UU ITE.
Mengakhiri wawancaranya, Riyadi mengemukakan, walaupun ada indikasi kuasa hukum terdakwa akan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa, namun pihaknya merasa yakin Jaksa akan menang dalam persidangan. “ Dan kalaupun terdakwa membantah semua keterangan saksi, itu hak terdakwa, menurut pasal 189 KUHAP ayat 3 keterangan terdakwa hanya bisa digunakan terhadap dirinya sendiri, walaupun terdakwa mengaku tidak bersalah pengadilan yang akan membuktikan “ tegasnya.
Menurut Riyadi SH, kalau keterangan terdakwa terbukti tidak benar adalah fitnah, dan apabila benar tetap penghinaan, karena persoalanya bukan curhat tetapi Jaksa mendakwa karena terdakwa menghina.(Toto.m)
| < Prev | Next > |
|---|




