Pada acara peluncuran buku 'Membongkar Gurita Cikeas' yang berlangsung di Doekoen Coffee, Jakarta Selatan, beberapa waktu yang lalu, sempat terjadi insiden antara sang penulis, George Junus Aditjondro dengan Ramadhan Pohan. dalam insiden itu juga sempat terjadi penamparan dengan buku oleh George. Dan buntutnya, Ramadhan Pohan pun melaporkan George ke polisi.
Insiden penamparan tersebut berawal dari sikap Ramdhan Pohan yang tidak terima, karena merasa difitnah oleh George Junus Aditjondro, yang dituangkan dalam buku karangannya itu, dan disebut telah menerima aliran dana Bank Century.
Akibat ulahnya tersebut, saat ini Aditjondro sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ringan terhadap Ramadhan Pohan. Pasal yang dikenakan pada George adalah Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan, dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Menanggapi setatus tersangka, yang di tetapkan oleh polisi terhadap Aditjondro ini, kuasa hukum penulis buku 'Membongkar Gurita Cikeas’, Rius Wangge mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap kliennya tersebut. " Prosedur formalnya harus menjadi saksi dulu. Kalau alat bukti sudah cukup baru menjadi tersangka " ungkapnya usai menemui Kapolres Jakarta Selatan, Senin (8/2).
Rius menambahkan, kuasa hukum perlu mengklarifikasi surat panggilan dari kepolisian yang hingga saat ini belum diterima Aditjondro.
Kendati demikian, kata Rius, Aditjondro siap memenuhi panggilan dari pihak kepolisian, apapun statusnya. " Maka dari itu, kita sebagai kuasa hukum mengklarifikasi surat panggilannya terlebih dahulu. Akan tetapi, George siap menjadi saksi atau pun tersangka, karena kita berada di negara hukum " tandasnya.(Rudi W)
| < Prev | Next > |
|---|




