Prita Mulyasari, akhirnya benar-benar dapat bernafas lega, pasalnya dalan sidang yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, majelis hakim memutuskan membebaskan wanita yang di penjara karena dituduh telah mencemarkan nama baik RS. Omni International tersebut. Majelis hakim menilai bahwa pembebasan tersebut dikarenakan pasal 27 ayat 3 Undang – undang ITE yang digunakan oleh jaksa penuntut umum baru berlaku efektif pada tahun 2010 nanti.Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum terkesan kecewa dengan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim, dan jaksa menyatakan akan melakukan perlawanan terkait vonis bebas terhadap terdakwa Prita Mulyasari tersebut.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, Prita langsung bersujud syukur di halaman ruang sidang dan Prita langsung menemui para pendukungnya diluar ruang sidang yang juga ikut bergembira dengan vonis bebas yang diberikan kepada ibu dua orang anak ini. Luapan rasa kegembiraan pendukung Prita tersebut diwujudkan dengan mengumandangkan Takbir di gedung pengadilan Negeri Tangerang.
Kuasa hukum Prita, Samsul Anwar, yang ditemui seusai sidang mengatakan bahwa putusan majelis hakim tersebut sudah final, dan rencana perlawanan dari pihak jaksa pennuntut hanyalah formalitas belaka. Selain itu ditambahkan bahwa pihaknya juga secepatnya akan melakukan tuntutan balik kepada pihak RS. Omny International. “ Kalau kepada pihak penyidik, saya tidak akan tuntut balik. Biarlah Tuhan yang tahu “ ungkap Prita kepada sejumlah awak media seusai sidang. (Toto m)
| < Prev | Next > |
|---|




