Ragam informasi terpercaya

Kabar Nusantara

Banner
You are here: Home Hukum & Kriminal PBHI Ajukan Uji Materil UU Pemilu, MK Siang ini Gelar Sidang Pendahuluan

PBHI Ajukan Uji Materil UU Pemilu, MK Siang ini Gelar Sidang Pendahuluan

E-mail Print PDF
User Rating: / 0
PoorBest 
mkSiang ini sekitar pukul 14.00 WIB, Mahkamah Konstitusi rencananya akan menggelar sidang pendahuluan guna menguji hak konstitusional dan materi gugatan yang diajukan oleh pihak PBHI. Hal ini dilakukan terkait adanya gugatan uji materil yang diajukan oleh Persatuan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia terhadap pasal 247 ayat 2 dan 4 serta pasal 253 ayat 1 Undang – undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu.

Adapun alasan yang dikemukakan oleh PBHI dalam uji materil tersebut dikarenakan, dari kedua pasal yang mengatur masalah mekanisme pengaduan dan juga masa kadaluwarsa pengaduan itu dinilai bertentangan dengan Undang – Undang Dasar 1945 pasal 28D ayat 1.

PBHI menganggap bahwa kedua pasal itu selama ini dinilai yang menjadi faktor penghambat  bagi para korban yang terlanggar hak pilihnya untuk mendapatkan keadilan secara hukum. “ Sehingga para korban mengalami kesulitan dalam hal mempidanakan pelanggaran pemilu meskipun hal tersebut di atur dalam Undang-undang Pemilu “ Tegas ketua PBHI, Hendrik Sirait.(Syachrul)

 

Sample image

Who's Online

We have 23 guests online