Ragam informasi terpercaya

Kabar Nusantara

Banner
You are here: Home Utama PDI P Nilai Ada Pelanggaran Terkait Merger Bank Century

PDI P Nilai Ada Pelanggaran Terkait Merger Bank Century

E-mail Print PDF
User Rating: / 0
PoorBest 

Senada dengan fraksi partai Golkar, fraksi PDI P dalam pandangan awal juga berkesimpulan terdapat indikasi kuat pelanggaran pidana dan pelanggaran perbankan dalam kasus bail out Bank Century.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan lalu menyimpulkan, bahwa Bank Indonesia (BI) sebagai pihak yang paling bertanggungjawab. Sehinggga   direkomendasikan, agar penegak hukum seperti KPK, Polri, dan Kejagung segera menindaklanjuti penanganan kasusnya " ujar juru bicara F-PDIP Eva Kusuma Sundari di Gedung DPR, Senin (8/2).

Pendapat di atas merupakan pandangan awal F-PDIP dalam proses merger dan akuisi tiga bank, yakni bank PIKKO, DANPAC dan bank CIC menjadi Bank Century. Pendapat tersebut di kutip dari keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyimpulkan bahwa Bank Indonesia tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan akuisisi dan merger ketiga bank itu.

Sehingga PDIP dalam konteks ini, menemukan data dan fakta yang menunjukkan adanya pemberian kemudahan, kelonggaran, serta ketidaktegasan BI terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan, terutama oleh Bank CIC.

" Berbagai indikasi pelanggaran pada tahap ini, bisa dikategorikan pidana korupsi, money laundring, dan kejahatan perbankan " tandas Eva.(Toto m)

 

Sample image

Who's Online

We have 5 guests online