Pandangan awal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Pansus DPR menilai, bila Penyertaan Modal Sementara pemerintah di Bank Century tidak ditemukan unsur melawan hukum sesuai pasal 21 ayat 3 UU Nomor 4/2004 tentang LPS. Pernyataan tersebut disampaikan Agus Sulistiono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/2).
Agus menambahkan, FPKB menilai bila Penyertaan Modal Sementara itu bukanlah berasal dari keuangan negara, karena tidak berasal dari APBN, melainkan dari premi simpanan nasabah di bank. " Sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian negara " terangnya.
Apalagi lanjut Agus, setelah lima tahun, Lembaga Penjamin Simpanan wajib menjual bank kepada pihak lain atau kepada publik lewat pasar modal, dan penjualan bank tersebut menurut Agus, belum tentu merugikan. .
Meski tidak mempermasalahkan masalah PMS pemerintah di Bank Century, namun Fraksi PKB memandang manajemen dan pemegang saham lama bank harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan selama proses merger tiga bank, yakni Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Danpac menjadi Bank Century.
Selain manajemen dan pemegang saham lama, fraksi PKB juga menilai bahwa Bank Indonesia (BI) pada periode merger juga harus bertanggung jawab atas kemungkinan indikasi terjadi pelanggaran dan pengawasan BI yang tidak tegas.(Toto m)
| < Prev | Next > |
|---|




