Dalam pandangan fraksi tentang Bank Century, fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpendapat, bila seluruh indikasi penyimpangan dalam bail out Bank Century bisa ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Partai Persatuan Pembangunan juga menyatakan, bahwa kasus Century memiliki indikasi pidana korupsi.
“ Untuk itu, PPP meminta kepada penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera mengusut kasus tersebut. ” ujar M Romahurmuziy, anggota Pansus Century dari fraksi PPP, saat membacakan pandangan fraksinya di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/2).
Disamping itu, FPPP juga mencium adanya pidana korupsi saat terjadinya pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. “ Pemberian FPJP itu patut diduga melanggar Pasal 2 Undang – Undang Korupsi tentang memperkaya orang atau badan hukum dengan merugikan keuangan negara “ ungkapnya.
Lebih jauh diterangkan pula oleh Roma, bila saat terjadinya merger antara tiga bank yakni bank Pikko, bank Danpac dan bank CIC menjadi Bank Century, PPP juga berpendapat telah terjadi masalah. Setidaknya sambung Roma, PPP menemukan ada 6 penyimpangan.(Toto m)
| < Prev | Next > |
|---|




