Ragam informasi terpercaya

Kabar Nusantara

Banner
You are here: Home Utama Kabar Jakarta Bangunan 4 Lantai Dibongkar Paksa Sudin P2B Jakarta Barat

Bangunan 4 Lantai Dibongkar Paksa Sudin P2B Jakarta Barat

E-mail Print PDF
User Rating: / 1
PoorBest 
bgBangunan rumah tinggal 4 lantai yang peruntukannya diduga akan dijadikan kos-kosan di Jalan Taman Daan Mogot Raya No.7A, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dibongkar paksa oleh aparat Suku Dinas (Sudin) Pengawasan dan Penertiban Jakarta Barat.

Meskipun bangunan 4 lantai yang sudah hampir memasuki tahap finising serta diyakini sudah menghabiskan anggaran lebih dari Rp. 300 juta itu, pihak Sudin P2B Jakarta Barat tetap tidak ragu mengambil langkah tegas dengan membongkar bangunan tersebut. Dalam pelaksanaan pembongkaran ini,  pihak aparat Sudin P2B melibatkan puluhan kuli bangunan untuk membongkar bangunan itu. Bangunan tersebut dibongkar dengan menggunakan tenaga manual seperti, gergaji, godam, pemotong besi, serta peralatan lainnya.
 
Proses pembongkaran terhadap bangunan megah ini tak pelak menjadi pusat perhatian orang yang melintas, bahkan sempat sedikit membuat kemacetan. Beragam komentarpun keluar dari masyarakat yang menyaksikan langkah tegas Sudin P2B Jakarta Barat tersebut. Salah satunya datang dari pengendara sepeda motor bernama Erwin,  saat dihampiri Kabarnusantara.com dirinya mengatakan bahwa sudah seharusnya  kalau mau membangun harus ikuti peraturan yang sudah ditentukan oleh Pemda DKI Jakarta. “ Jangan mau seenaknya saja. Semua kan sudah tahu kalau izin untuk rumah tinggal cuma dua lantai, bukannya empat lantai, kalau tidak mengikuti aturan akibatnya seperti ini. ya dibongkar deh ”ujar Erwin.

Menurut Kepala Penertiban Sudin P2B Jakarta Barat, Febriana Tambunan, yang ditemui disela-sela pembongkaran menjelaskan, bahwa pelaksanaan pembongkaran itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemilik bangunan hanya mengantongi izin rumah tinggal, sedangkan bangunannya yang dibangun  sampai empat lantai. “  Seharusnya pemilik bangunan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemda DKI Jakarta, yang mana sudah dituangkan di Perda No.7 Tahun 1991. Selain itu peruntukan disekitar wilayah tersebut hanya dua lantai, tapi pemilik mendirikan bangunannya empat lantai ” paparnya.

Kemudian Febriana Tambunan menyebutkan, kalau sebelumnya pihak Sudin P2B telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Yakni dari surat SP4 yang bernomor 13-01-2009 dan surat segel yang bernomor 16-01-2009, disertai dengan surat perintah bongkar yang bernomor 21-01-2009, namun pemilik bangunan tidak menggubrisnya, malah melanjutkan pembangunannya hingga nyaris selesai. Dengan terjadinya pembongkaran ini pemilik bangunan diduga menderita kerugian yang sangat besar.”Bila peringatan  diabaikan, maka tidak ada tolenransi lagi bagi bangunan bermasalah. Mau siapa yang bekingi, kalau memang bangunan itu bermasalah pasti kita robohkan ” tegas Febriana.(Mul).

 

Sample image

Who's Online

We have 36 guests online